2 Contoh Surat Gugatan Pengadilan & Gugatan Cerai [Lengkap]

Ingin membuat surat gugatan tapi tidak tahu contoh dan bentuknya? Ini adalah panduan membuat surat gugatan dan juga contoh surat gugatan pengadilan dan juga surat gugatan cerai.

Kamu bisa lihat contoh ini untuk membuat surat gugatan dengan mudah. Kamu juga bisa mengikuti panduan lengkapnya di sini.

Apa Itu Surat Gugatan?

Surat gugatan merupakan surat yang berisi tuntutan hak (dalam permasalahan perdata) yang di dalamnya mengandung sengketa sebagai landasan dasar pemeriksaan perkara.

Surat gugatan dibuat dengan menggunakan format khusus dan baku. Isinya menjelaskan kepentingan (hak dan kewajiban) penuntut dan yang dituntut.

Surat gugatan termasuk jenis surat resmi yang tidak bisa dibuat sembarangan. Isinya harus dibuat dengan baik dan bisa dipahami dengan mudah.

Karena surat ini akan diajukan kepada ketua kepala pengadilan negeri yang dikirim oleh pihak penggugat.

Format Surat Gugatan

Seperti yang disebutkan di atas bahwa surat gugatan dibuat dengan menggunakan format baku dan khusus. Pembuatnya pun merupakan orang yang memang punya kepentingan.

Adapun format penulisan surat gugatan, di antaranya adalah seperti berikut:

  • Tempat dan tanggal penerbitan surat
  • Perihal
  • Tujuan surat gugatan (ketua pengadilan negeri)
  • Salam pembuka
  • Identitas pembuat surat gugatan
  • Nama kuasa hukum
  • Maksud dan tujuan
  • Dasar dan alasan penggugatan
  • Tentang penundaan
  • Salam penutup
  • Tanda tangan

Catatan:

Apabila Penggugat Prinsipal lebih dari satu orang, agar ditulis secara berurut, kemudian terlebih dahulu ditambahkan keterangan sebagai Penggugat I, kemudian lanjutkan ke identitas penggugat prinsipal berikutnya.

Kamu bisa unduh contoh format surat gugatan nya di link berikut:

Contoh Surat Gugatan

Agar kamu lebih mudah memahami surat gugatan, berikut ini saya tuliskan contoh surat gugatan.

1. Contoh Surat Gugatan Pengadilan

Berikut adalah contoh surat gugatan pengadilan:

Nomor

Perihal

Jayapura,……………. (Tanggal/Bulan/Tahun)

Gugatan Tata Usaha Negara

Kepada Yth,:

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Jalan Raya Sentani — Waena, Distrik Heram

Di –

Kota Jayapura

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah untuk kepentingan dan atas nama: untul    i‹       ingan)

Nama Kewarganegaraan Tempat tinggal Pekejaan

Alamat eleMronik/email.

Yang bertanda tangan di bawah untuk kepentingan dan atas nama: (untuk Base.. H :….. )

Nama                             : PT. MITRA AGUNG/CV. MITRA AGUNG

Tempat Kedudukan       : Jalan ………

Alamat eiektronik/email: .

Dalam hal ini diwakili Nama Kewarganegaraan Tempat tinggal

Pekerjaan                      : Direktu Utama PT. MITRA AGUNG/CV. MITRA AGUNG

Dalam sengketa ini memberikan kuasa kepada :

  1. FULAN, H.,M.H.
  2. FULANTO, H.
  3. FULANI, H*!

Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat dan Asisten Advokat”! pada Kantor Advokat dan Konsultan Humum ” ….. …… & Rekan” beralamat di JI. ………. Kelurahan……. Kecamatan/Distrik……….Kabupaten/Kota…………          Provinsi.,……. , berdasarkan surat kuasa khusus Nomor: …….., tertanggal ………, alamat elektronik:….. .@gmail.com,

Selanjutnya disebut sebagai……………………….. PENGGUGAT/PARA PENGGUGAT;

Mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara Terhadap: GUBERNUR/BUPATl/WALIKOTA/KEPALA…………. berkedudukan di Jalan………,RT/RW:….Kelurahan…….Kecamatan/Distrik…….Kabupaten/Kota…….Provinsi…….,alamat       elektronik: …….@gmail.com,”

Selanjutnya disebut sebagai…………………… TERGUGAT

  1. Oblek Sengketa :

Bahwa yang menjadi Objek Sengketa dalam perkara a quo adalah………….

(sesuai Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009).

  1. Tenasans Waktu Guqatan :
    • Bahwa Objek Sengketa diterbitkan oleh Tergugat …..

–        Bahwa Objek Sengketa tersebut diterima /diketahui Penggugat pada tanggal…

  • Bahwa atas terbitnya objek sengketa tersebut Penggugat telah mengajukan keberatan kepada Gubernur/bupati/WaIikota/Kepala ………. melalui surat Penggugat Nomor: …… tanggal ……., dan diterima oleh Tergugat tertanggal ……….

(sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 angka (7) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif, yang berbunyi: “upaya administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan administrasi pemerintahan sebagai akibat dikeluarkan keputusan dan/atau tindakan yang merugikan);

  • Bahwa setelah lewat 10 (sepuluh) hari kerja menerima keberatan Penggugat dan 5 (lima) hari kerja untuk menanggapi keberatan tersebut atau setidak-tidaknya sampai gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, Tergugat tidak menanggapi keberatan dari Penggugat;
  • Bahwa gugatan a quo diajukan pada tanggal …… , sehingga gugatan a quo diajukan masih dalam tenggang waktu untuk mengajukan gugatan, sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif;
  • Kepentingan Pensqugat Yann Diruqikan:

Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa: ”Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan o/ed suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disedai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi;

  • Bahwa Penggugat merasa dirugikan atas terbitnya obyek sengketa, yang terangkan berikut: (diuraikan secara riil kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat terbitnya

IV.   Rewenanqan Penqadilan Tata Usaha Neeara:

  • Bahwa objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang menyatakan “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tedulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang membawa akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata” rupakan tindakan hukum, bersifat konkrit, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum;

–        Diuraikan dengan jelas makna dari:

  • Penetapan tertulis;
  • Berisi tindakan hukum;
  • Bersifat konkrit;
  • Individual;

Final;

–     Menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat;

  • Berdasarkan uraian tersebut diatas objek sengketa a quo ….. merupakan

kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara….. untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a quo;

  1. Posita/Alasan Gugatan:

(diuraikan Kronologis gugatan/siapa penggugat…., apa hubungan hukum dengan objek sengketa);

  • Yang telah dimuat dalam romawi II, III dan IV tidak perlu dimuat iagi dalam posita;
  • Diuraikan dengan jelas peraturan yang dilanggar oleh Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa (UU No….tahun… …, Pasal… (bunyinya…) kaitkan dengan penerbitan objek sengketa/jelaskan yang dilanggar….
  • Bila ada peraturan sektoral yang dilanggar oleh Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa (Peraturan Menteri…/Pergub…/Perda. ) diuraikan seperti diatas;

Danlatau Melanggar Asas-asas umum pemerintahan yang baik, merujuk UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (cukup dipilih 2 atau 3 asas yang dilanggar oleh Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa (dij“eIaskan makna asasnya, kemudian diuraikan yang pelanggaran yang dilakukan o/ed Tergugat)

  1. Permohonan Penundaan: (hila ada)
    • Bahwa dalam Pasal 67 ayat (2), (3) dan (4) UU No. S Tahun 1986, menegaskan bahwa Penggugat diberikan hak untuk mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan KTUN Objek Sengketa (schorsing) selama proses pemeriksaan di pengadilan bejalan sampai dengan adanya putusan mempunyai kekuatan hukum tetap

Diuraikan dengan jelas kepentingan yang mendesak bagi Penggugat tersebut apa;

  • Pet“ñum/Tuntutan:
  1. Dalam Permohonan:
    1. Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan PENGGUGAT tersebut;
    2. Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda daya berlakunya KTUN Objek Sengketa sampai dengan adanya Putusan Pengadilan berkuatan hukum tetap;
  2. Dalam Pokok Perkara:
    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal atau tidak sah KTUN ……………(copy dari objek sengketa/romawi I);
    3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut KTUN …………… (copy dari objek sengketa/romawi I);
  1. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan keputusan …. ;
  2. Mewajibkan kepada    Tergugat    untuk    merehabilitasi    hak    dan    kedudukan

Penggugat seperti semula (bila objek sengketa “Kepegawaian”);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala iaya yang timbul dalam perkara

Jika Pengadilan/Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Hormat Kami, Penggugat/Kuasa Hukum Penggugat,

Catatan:

Petitum:

  1. Dalam Permohonan (bila ada);
  2. Dalam Pokok Perkara, angka 4 dan 5 disesuaikan dengan objek sengketa;

Kamu bisa unduh file contoh surat gugatan tersebut di link berikut:

2. Contoh Surat Gugatan Cerai

Berikut ini adalah contoh surat gugatan cerai:

Perihal : Cerai Gugat
Purwakarta, …………………………
Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Agama Purwakarta
Di
Jl. Ir. H. Juanda No. 03
P u r w a k a r t a.

Assalamu’alaikum wr. wb.
Bismillahirrahmanirrahiem
Dengan hormat, bersama ini saya :
Nama Binti Nama, umur … tahun, agama Islam, Pendidikan …, pekerjaan …, tempat
tinggal di Kampung …, Jalan…, Gang …, RT…. RW….,
Kelurahan/Desa …, Kecamatan …, Kabupaten …, sebagai Penggugat;

Hendak mengajukan Cerai Gugat terhadap suami saya bernama:
Nama Bin Nama, umur … tahun, agama Islam, Pendidikan …, pekerjaan …, tempat
tinggal di Kampung …, Jalan…, Gang …, RT…. RW….,
Kelurahan/Desa …, Kecamatan …, Kabupaten …, sebagai Tergugat;
Adapun alasan-alasan Penggugat dalam mengajukan Cerai Gugat adalah
sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat saat ini bertempat tinggal di Kampung …, Jalan…, Gang …,
RT…. RW…., Kelurahan/Desa …, Kecamatan …, Kabupaten …, sebagaimana
ternyata dari Kartu Tanda Penduduk atas nama Penggugat dengan NIK
……………………. tertanggal …………….. yang diterbitkan oleh Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten ………….;
2. Bahwa pada tanggal ………………, Penggugat dengan Tergugat melangsungkan
pernikahan di Wilayah Hukum Kecamatan …………, Kabupaten ……….
sebagaimana ternyata dari Buku Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh
Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ………, Kabupaten
…….., Nomor : ………. tertanggal …….;
3. Bahwa setelah menikah Penggugat dengan Tergugat bertempat tinggal di
Kampung …, Jalan…, Gang …, RT…. RW…., Kelurahan/Desa …, Kecamatan …,
Kabupaten …, dan telah bergaul baik selayaknya suami istri, dan dikaruniai …….
orang anak bernama :
1. ……………….. (Tempat, Tanggal Lahir / umur);
2. ………………. (Tempat, Tanggal Lahir / umur);

4. Bahwa, rumah tangga Penggugat dan Tergugat awalnya bahagia dan sejahtera,
namun sejak bulan ………. tahun ………. sering terjadi perselisihan dan
pertengkaran yang di sebabkan antara lain:
– ………………………;
– ………………………;
– ………………………;
5. Bahwa puncak pertengkaran Penggugat dan Tergugat terjadi pada tanggal ……
bulan ….. Tahun ….., yang akibatnya ……………………… sehingga antara
Penggugat dan Tergugat sudah pisah rumah dan sampai sekarang tidak pernah
bersatu lagi;
6. Bahwa dengan adanya kejadian tersebut Penggugat tetap bersabar, dan sudah
dilakukan upaya musyawarah antara Penggugat dan Tergugat beserta keluarga
Penggugat dan Tergugat, namun hasilnya tetap nihil dan Tergugat tidak mau
merubah sikap. Oleh karena rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sudah
tidak ada ketentraman dan keharmonisan maka Penggugat mengambil sikap
dan keputusan untuk bercerai dengan Tergugat, karena sudah tidak sanggup
lagi untuk tetap mempertahankan mahligai rumah tangga dengan Tergugat;

7. Bahwa tujuan perkawinan sebagaimana yang dikehendaki oleh Pasal 1 Undang-
Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dan Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam yaitu

untuk membentuk rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah Warohmah, tidak
dapat diwujudkan, sehingga apabila tetap dipertahankan akan menimbulkan
kemadlorotan yang berkepanjangan, oleh karenanya lebih baik bercerai saja
dengan Tergugat.
8. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 Undang-undang Nomor 7 Tahun
1989 Tentang Peradilan Agama, Panitera Pengadilan Agama …………. patut
diperintahkan untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan
Agama Kecamatan …………, Kabupaten …………… untuk dicatat dalam register
yang telah disediakan untuk itu;
9. Bahwa Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara
ini;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua
Pengadilan Agama Purwakarta untuk memeriksa perkara ini, dan menjatuhkan
putusan sebagai berikut :
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menjatuhkan talak satu bain sugra dari Tergugat (Nama Bin Nama) terhadap
Penggugat (Nama Binti Nama);

3. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Jika Pengadilan Agama Purwakarta berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (Ex Aequo et Bono);

Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Penggugat menyampaikan terima
kasih;

Wassalamu’alaikum wr. wb.
Hormat Penggugat,

Nama Binti Nama

Kamu bisa unduh file contoh surat gugatan cerai di link berikut:

Akhir Kata

Nah itulah 2 contoh surat gugatan pengadilan dan juga contoh surat gugatan cerai yang bisa kamu lihat. Kamu bisa gunakan contoh ini untuk buat surat gugatan sesuai dengan kebutuhan.

Hanya seorang Blogger enthusiasm dan penikmat kopi saja. Suka berbagi pengetahuan kecil & bercita-cita jadi pengusaha media.

Artikel Menarik Lainnya: